"You Can If You Think You Can"
Selamat datang di Blog ku...
disini aku Otak Atik apa saja yang bisa di jadikan informasi......
Semoga Bermanfaat....

Asuransi Pelayaran Part II

Nah kita sambung lagi ya part II nya... dah lama ga posting ni...

Premi dan Sertifikat Asuransi
a. Premi Asuransi
       Premi asuransi adalah iuran berupa uang yang dibayarkan pada waktu tertentu oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi yang mempertanggungkan. Dalam angkutan melalui laut atau dalam marine insurance, sebagian dari premi atau premiumnya dibayar lebih dahulukepada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi bekerja sesuai Undang-Undang RI No. 2 tahun 1992 tentang usaha per-asuransian. Perusahaan asuransi harus dapat mengetahui lebih dahulu akan keuntungan yang didapat sehingga ketelitian diperlukan untuk menghitung besarnya premium asuransi yang harus diterima.

b. Sertifikat Asuransi
      Sertifikat atau polis asuransi adalah kontrak tertulis antara perusahaan asuransi dengan pihak yang dijamin yang membuat persyaratan dan ketentuan perjanjian. Sertifikat ini akan ditandatangani oleh yang diasuransikan sebelum dikirim ke perusahaan asuransi. Sertifikat ini dapat diisi dan diselesaikan oleh perusahaan asuransi setelah diterima, dan dengan keterangan lebih lanjut oleh forwarder atau oleh yang diasuransikan. Perusahaan forwarder atau EMKL akan melihat agar tidak dapat terjadi asuransi ganda. Bila dalam keraguan. forwarder dapat menghubungi perusahaan asuransi dengan telx atau fax agar tidak terjadi salah faham.

Penyelesaian Klaim Asuransi
Klaim dari pihak yang diasuransikan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukungnya. Dengan cara ini, perusahaan asuransi akan dapat menentukan jumlah kompensasi kerugian yang akan dibayar. Dalam hal kiriman dengan kapal, pihak yang mengasuransikan diri atau claimant harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut:
a. Polis asuransi atau sertifikat asuransi
b. Salinan invoice dari barang serta jumlah freight yang telah dibayar
c. Laporan dari surveyor
d. Salinan dari surat-surat klaim dan jawabannya
e. Keterangan dari laporan kehilangan, kekurangan, atau kerusakan
f. Keterangan dari bukti pembayaran dari kerusakan atau penggantian
g. Dokumen lain yang ada kaitannya sehubungan dengan musibah ini

Pihak yang diasuransikan atau freight forwarder nya harus mengetahui bahwa tiap perbaikan atau penggantian yang dilakukan harus dapat diketahui terlebih dahulu oleh perusahaan asuransi atau perwakilannya. Persetujuan juga diperlukan, bila barang tidak dapat diperbaiki di tempat itu dan diperlukan untuk mengirimkannya kembali.

Ntar lg ya lanjutnya part III nya.. ni sumbernya dari: Capt. R.P Suyono M.Mar dari buku beliau "Shipping Pengangkutan Intermodal Ekspor Impor Melalui Laut"

0 komentar:

Posting Komentar

Gunakanlah bahasa yang baik ya......

KOMPAS NEWS