"You Can If You Think You Can"
Selamat datang di Blog ku...
disini aku Otak Atik apa saja yang bisa di jadikan informasi......
Semoga Bermanfaat....

Asuransi Pelayaran Part I

Asuransi adalah suatu metode bagi pihak-pihak yang menginginkan perlindungan dari berbagai bentuk bahaya, dengan memberikan kontribusi pada suatu dana bersama yang diorganisasikan oleh perusahaan asuransi untuk memberikan pembayaran penggantian kerugian yang mungkin terjadi. Asuransi juga didefinisikan sebagai suatu hubungan yang terjadi berdasarkan kontrak, apabila suatu pihak (perusahaan asuransi) untuk tujuan mendapat premium, berjanji memberikan ganti rugi kepada pihak lain (pembeli jasa asuransi) atas kerugian yang mungkin terjadi untuk bidang-bidang tertentu.
Polis pertanggungan asuransi yang banyak dipakai adalah polis Lloyd dari Inggris, dimana para penanggung bersatu dalam perkumpulan yang dimanakan Institute Marine Underwriters (IMU). Standard Clause yang dikeluarkan IMU di London terdiri dari:
1. Institute Cargo Clause untuk pertanggungan barang
2. Institute Time Clause untuk pertanggungan kapal

Ada juga polis-polis pertanggungan dari negara-negara lainnya, misalnya Amerika yang menggunakan American Institute of Marine Underwriters dan American Hull Insurance Syndicate atau Belanda yang menggunakan Amsterdamsche Beurspolis dan Rotterdamsche Beursgoederenpolis. Untuk pertanggungan kapal (hull) di Indonesia, perkumpulan penanggung di Indonesia telah menyediakan polis tersendiri yang diberi nama Indonesia Marine Hull Pool Companies Combined Policy.

Ketentuan mengenai asuransi di Indonesia diatur menurut KUHD sebagai berikut:
1. KUHD Buku I Bab IX mulai pasal 246 s.d 286 mengenai asuransi pada umumnya.
2. KUHD Buku II Bab IX mulai pasal 592 s.d 685 yang mengatur asuransi pengangkutan di laut, baik mengenai asuransi kapal laut maupun muatan yang diangkut dengan kapal laut.
3. Undang-undang Pelayaran No. 17 tahun 2008 pasal 40 tentang tanggung jawab pengangkutan

Jenis asuransi dalam dunia pelayaran dikenal dua jenis asuransi, yaitu asuransi kerangka kapal dan asuransi muatan (cargo).
1. Ausansi Kerangka Kapal (Hull & Macheinery Insurance)
Jenis asuransi ini untuk menutup kemungkinan kerugian atas kerangka kapal dan mesin kapal disebabkan oleh kejadian bahaya di laut seperti pelanggaran atau tabrakan, kerusakan mesin, cuaca buruk dll. Asuransi ini di tutup oleh pemilik kapal.
2. Asuransi Muatan (Cargo Insurance)
Asuransi muatan dibagi menjadi dua, yaitu cargo marine insurance dan cargo liability insurance.
a. Cargo marine insurance
    Asuransi yang ditutup oleh pemilik barang atas kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh kerusakan atau kehilangan barang selama dalam pelayaran.
b. Cargo liability insurance
    Asuransi yang ditutup oleh pengangkut atas kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh adanya tuntutan dari pemilik barang karena terjadi kerusakan atau kehilangan barang. Untuk menutup cargo liability, pihak pengangkut pada umumnya telah menjadi anggota P&I Club.

"Nanti lagi yah, nanti akan saya sambung lagi...."

0 komentar:

Posting Komentar

Gunakanlah bahasa yang baik ya......

KOMPAS NEWS