disini aku Otak Atik apa saja yang bisa di jadikan informasi......
Semoga Bermanfaat....
Istilah dalam Asuransi
Dalam perasuransian kapal, beberapa istilah yang penting untuk diketahui adalah:
1. General Average
Dalam York-Antwerp Rules tahun 1924, Rule A dinyatakan bahwa "Akan terjadi general average act bila, dan hanya bila dilakukan pengorbanan atau tindakan yang dengan sengaja dan dalam batas tertentu untuk keamanan bersama untuk tujuan menghindari bahaya dari milik atau barang yang terjadi dalam suatu pelayaran.
2. Particular Average
Particular Average adalah suatu pertanggungjawaban yang melekat pada polis asuransi maritim yang berkaitan dengan kerusakan tertentu, kehilangan sebagian (tidak dengan sengaja) atau secara langsung diakibatkan oleh resiko-resiko yang termasuk dalam cakupan kerugian yang dinyatakan dalam kontrak pembelian asuransi. Dalam hal ini, yang dimaksud adalah kehilangan barang sebagian atau seluruhnya selama dalam pengangkutan.
3. Open Contract/Floating Policies
Para eksportir dan importir juga dapat menutupi asuransi barangnya dengan cara open contracts atau floating policies daripada menutupi asuransi dari tiap-tiap pengiriman barangnya dan merundingkan tiap kali besarnya polis dengan asuransi atau asuransi broker. Asuransi dengan cara ini didasarkan saling percaya antara pemilik barang atau yang diasuransikan dan perusahaan asuransi atau yang mengasuransikan. Dengan cara ini secara otomatis menutup asuransi barang dari mulai bergerak dalam transportasi dengan pengertian bahwa pengiriman barang akan diberi tahu kepihak asuransi.
4. Maritime Perils
Maritime Perils adalah bahaya yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap pelayaran di laut, yang diartikan bahaya di laut, kebakaran, bahaya peperangan, perompakan, pencurian, penangkapan, penahanan, penutupan oleh yang berkuasa dan rakyat biasa, pembuangan muatan, kesengajaan kriminal oleh kapal, atau lainnya yang ditunjuk oleh polis asuransi.
5. Note of Protest
Sebuah affidavit atau pernyataan nakhoda kapal yang dibuat di depan notaris atau pejabat yang berwenang atau konsulat dari kebangsaan kapal tersebut. Dengan cara ini, nakhoda memprotes terhadap kemungkinan adanya klaim yang disebabkan oleh ketidakmampuan perwira kapal/ABK pada saat cuaca buruk, atau pelanggaran charter party yang akan merugikan pemilik kapal atau segala sesuatu yang membahayakan kapalnya. Note of Protest harus dibuat dalam waktu 24 atau 48 jam sesudah kapal sampai di pelabuhan. Note ofProtest disebut juga Wit of Protest atau Sea Protest.
6. Statemant of Fact
Statement of Fact adalah pernyataan tertulis dan terperinci mengenai sebuah kejadian atau fakta yang terjadi pada jeda waktu tertentu yang dialami oleh yang berwenang atau kelompoknya. Sebaiknya diperkuat dengan saksi-saksi yang ada.
Nah kita sambung lagi ya part II nya... dah lama ga posting ni...
a. Premi Asuransi
Premi asuransi adalah iuran berupa uang yang dibayarkan pada waktu tertentu oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi yang mempertanggungkan. Dalam angkutan melalui laut atau dalam marine insurance, sebagian dari premi atau premiumnya dibayar lebih dahulukepada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi bekerja sesuai Undang-Undang RI No. 2 tahun 1992 tentang usaha per-asuransian. Perusahaan asuransi harus dapat mengetahui lebih dahulu akan keuntungan yang didapat sehingga ketelitian diperlukan untuk menghitung besarnya premium asuransi yang harus diterima.
b. Sertifikat Asuransi
Sertifikat atau polis asuransi adalah kontrak tertulis antara perusahaan asuransi dengan pihak yang dijamin yang membuat persyaratan dan ketentuan perjanjian. Sertifikat ini akan ditandatangani oleh yang diasuransikan sebelum dikirim ke perusahaan asuransi. Sertifikat ini dapat diisi dan diselesaikan oleh perusahaan asuransi setelah diterima, dan dengan keterangan lebih lanjut oleh forwarder atau oleh yang diasuransikan. Perusahaan forwarder atau EMKL akan melihat agar tidak dapat terjadi asuransi ganda. Bila dalam keraguan. forwarder dapat menghubungi perusahaan asuransi dengan telx atau fax agar tidak terjadi salah faham.
Penyelesaian Klaim Asuransi
Klaim dari pihak yang diasuransikan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukungnya. Dengan cara ini, perusahaan asuransi akan dapat menentukan jumlah kompensasi kerugian yang akan dibayar. Dalam hal kiriman dengan kapal, pihak yang mengasuransikan diri atau claimant harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut:
a. Polis asuransi atau sertifikat asuransi
b. Salinan invoice dari barang serta jumlah freight yang telah dibayar
c. Laporan dari surveyor
d. Salinan dari surat-surat klaim dan jawabannya
e. Keterangan dari laporan kehilangan, kekurangan, atau kerusakan
f. Keterangan dari bukti pembayaran dari kerusakan atau penggantian
g. Dokumen lain yang ada kaitannya sehubungan dengan musibah ini
Pihak yang diasuransikan atau freight forwarder nya harus mengetahui bahwa tiap perbaikan atau penggantian yang dilakukan harus dapat diketahui terlebih dahulu oleh perusahaan asuransi atau perwakilannya. Persetujuan juga diperlukan, bila barang tidak dapat diperbaiki di tempat itu dan diperlukan untuk mengirimkannya kembali.
Ntar lg ya lanjutnya part III nya.. ni sumbernya dari: Capt. R.P Suyono M.Mar dari buku beliau "Shipping Pengangkutan Intermodal Ekspor Impor Melalui Laut"
Asuransi adalah suatu metode bagi pihak-pihak yang menginginkan perlindungan dari berbagai bentuk bahaya, dengan memberikan kontribusi pada suatu dana bersama yang diorganisasikan oleh perusahaan asuransi untuk memberikan pembayaran penggantian kerugian yang mungkin terjadi. Asuransi juga didefinisikan sebagai suatu hubungan yang terjadi berdasarkan kontrak, apabila suatu pihak (perusahaan asuransi) untuk tujuan mendapat premium, berjanji memberikan ganti rugi kepada pihak lain (pembeli jasa asuransi) atas kerugian yang mungkin terjadi untuk bidang-bidang tertentu.
Polis pertanggungan asuransi yang banyak dipakai adalah polis Lloyd dari Inggris, dimana para penanggung bersatu dalam perkumpulan yang dimanakan Institute Marine Underwriters (IMU). Standard Clause yang dikeluarkan IMU di London terdiri dari:
1. Institute Cargo Clause untuk pertanggungan barang
2. Institute Time Clause untuk pertanggungan kapal
Ada juga polis-polis pertanggungan dari negara-negara lainnya, misalnya Amerika yang menggunakan American Institute of Marine Underwriters dan American Hull Insurance Syndicate atau Belanda yang menggunakan Amsterdamsche Beurspolis dan Rotterdamsche Beursgoederenpolis. Untuk pertanggungan kapal (hull) di Indonesia, perkumpulan penanggung di Indonesia telah menyediakan polis tersendiri yang diberi nama Indonesia Marine Hull Pool Companies Combined Policy.
Ketentuan mengenai asuransi di Indonesia diatur menurut KUHD sebagai berikut:
1. KUHD Buku I Bab IX mulai pasal 246 s.d 286 mengenai asuransi pada umumnya.
2. KUHD Buku II Bab IX mulai pasal 592 s.d 685 yang mengatur asuransi pengangkutan di laut, baik mengenai asuransi kapal laut maupun muatan yang diangkut dengan kapal laut.
3. Undang-undang Pelayaran No. 17 tahun 2008 pasal 40 tentang tanggung jawab pengangkutan
Jenis asuransi dalam dunia pelayaran dikenal dua jenis asuransi, yaitu asuransi kerangka kapal dan asuransi muatan (cargo).
1. Ausansi Kerangka Kapal (Hull & Macheinery Insurance)
Jenis asuransi ini untuk menutup kemungkinan kerugian atas kerangka kapal dan mesin kapal disebabkan oleh kejadian bahaya di laut seperti pelanggaran atau tabrakan, kerusakan mesin, cuaca buruk dll. Asuransi ini di tutup oleh pemilik kapal.
2. Asuransi Muatan (Cargo Insurance)
Asuransi muatan dibagi menjadi dua, yaitu cargo marine insurance dan cargo liability insurance.
a. Cargo marine insurance
Asuransi yang ditutup oleh pemilik barang atas kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh kerusakan atau kehilangan barang selama dalam pelayaran.
b. Cargo liability insurance
Asuransi yang ditutup oleh pengangkut atas kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh adanya tuntutan dari pemilik barang karena terjadi kerusakan atau kehilangan barang. Untuk menutup cargo liability, pihak pengangkut pada umumnya telah menjadi anggota P&I Club.
"Nanti lagi yah, nanti akan saya sambung lagi...."
