disini aku Otak Atik apa saja yang bisa di jadikan informasi......
Semoga Bermanfaat....
Asuransi Pelayaran Part III
Istilah dalam Asuransi
Dalam perasuransian kapal, beberapa istilah yang penting untuk diketahui adalah:
1. General Average
Dalam York-Antwerp Rules tahun 1924, Rule A dinyatakan bahwa "Akan terjadi general average act bila, dan hanya bila dilakukan pengorbanan atau tindakan yang dengan sengaja dan dalam batas tertentu untuk keamanan bersama untuk tujuan menghindari bahaya dari milik atau barang yang terjadi dalam suatu pelayaran.
2. Particular Average
Particular Average adalah suatu pertanggungjawaban yang melekat pada polis asuransi maritim yang berkaitan dengan kerusakan tertentu, kehilangan sebagian (tidak dengan sengaja) atau secara langsung diakibatkan oleh resiko-resiko yang termasuk dalam cakupan kerugian yang dinyatakan dalam kontrak pembelian asuransi. Dalam hal ini, yang dimaksud adalah kehilangan barang sebagian atau seluruhnya selama dalam pengangkutan.
3. Open Contract/Floating Policies
Para eksportir dan importir juga dapat menutupi asuransi barangnya dengan cara open contracts atau floating policies daripada menutupi asuransi dari tiap-tiap pengiriman barangnya dan merundingkan tiap kali besarnya polis dengan asuransi atau asuransi broker. Asuransi dengan cara ini didasarkan saling percaya antara pemilik barang atau yang diasuransikan dan perusahaan asuransi atau yang mengasuransikan. Dengan cara ini secara otomatis menutup asuransi barang dari mulai bergerak dalam transportasi dengan pengertian bahwa pengiriman barang akan diberi tahu kepihak asuransi.
4. Maritime Perils
Maritime Perils adalah bahaya yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap pelayaran di laut, yang diartikan bahaya di laut, kebakaran, bahaya peperangan, perompakan, pencurian, penangkapan, penahanan, penutupan oleh yang berkuasa dan rakyat biasa, pembuangan muatan, kesengajaan kriminal oleh kapal, atau lainnya yang ditunjuk oleh polis asuransi.
5. Note of Protest
Sebuah affidavit atau pernyataan nakhoda kapal yang dibuat di depan notaris atau pejabat yang berwenang atau konsulat dari kebangsaan kapal tersebut. Dengan cara ini, nakhoda memprotes terhadap kemungkinan adanya klaim yang disebabkan oleh ketidakmampuan perwira kapal/ABK pada saat cuaca buruk, atau pelanggaran charter party yang akan merugikan pemilik kapal atau segala sesuatu yang membahayakan kapalnya. Note of Protest harus dibuat dalam waktu 24 atau 48 jam sesudah kapal sampai di pelabuhan. Note ofProtest disebut juga Wit of Protest atau Sea Protest.
6. Statemant of Fact
Statement of Fact adalah pernyataan tertulis dan terperinci mengenai sebuah kejadian atau fakta yang terjadi pada jeda waktu tertentu yang dialami oleh yang berwenang atau kelompoknya. Sebaiknya diperkuat dengan saksi-saksi yang ada.