Selamat datang di Blog ku...
disini aku Otak Atik apa saja yang bisa di jadikan informasi......
Semoga Bermanfaat....
disini aku Otak Atik apa saja yang bisa di jadikan informasi......
Semoga Bermanfaat....
ISPS CODE
| Minggu, 21 Agustus 2011 at 16.26
0
komentar
Labels :
ISPS CODE (International Ship and Port Facility Security Code) adalah kode internasional untuk pengamanan kapal dan fasilitas pelabuhan yang terdiri dari bagian A (Ketentuan - ketentuan dalam bagian A harus diberlakukan sebagai sesuatu yang wajib) dan bagian B ( Ketentuan - ketentuan pada bagian B ini harus dianggap sebagai hal yang bersifat rekomendasi) sebagaimana ditetapkan pada 12 Desember 2002 oleh resolusi 2 dari konferensi negara anggota The International Convention for the Safety of Life at Sea, 1974 yang telah diamandemen IMO (International Marine Organization).
Latar Belakang munculnya ISPS Code
Pada akhir abad ke 20 dan memasuki era abad ke 21 terasa sekali terjadinya gangguan keamanan dimana-mana di dunia oleh ulah beberapa kelompok yang secara umum dikatakan sebagai teroris. Mereka, atas dasar keyakinan yang dianutnya, melakukan tindakan perusakan di tempat-tempat umum yang tujuan utamanya adalah menarik perhatian atas tuntutan atau idealismenya. Contoh tindakan terorisme yang menggemparkan dunia adalah:
1. Perusakan World Trade Center di Amerika Serikat
2. Bom Bali di Indonesia
3. Serangan terhadap M/T Limburg di Yemen
4. Serangan terhadap USS Cole di Aden
ditambah lagi dengan makin maraknya perompakan-perompakan di laut.
Tujuan ISPS Code
Adapun dari dikeluarkannya ISPS Code adalah untuk:
1. Membentuk kerjasama internasional antara negara anggota IMO, instansi pemerintah, pemerintah daerah, perusahaan pelayaran dan pelabuhan untuk menghindari dan menditeksi dini ancaman keamanan dan mencegah insiden keamanan yang berpengaruh terhadap kapal-kapal serta fasilitas pelabuhan yang dipakai untuk perdagangan internasional.
2. Menentukan peranan dan tanggung jawab masing-masing negara anggota, termasuk di dalamnya semua yang berhubungan dengan dunia maritim untuk menjamin keamanan maritim.
3. Menjamin data pengumpulan keamanan yang efisien dan dini serta kemungkinan saling mempertukarkan antara negara anggota.
4. Menyediakan suatu metodologi untuk penilaian keamanan yang dapat dikembangkan menjadi rekaman dan prosedur reaksi perubahan tingkat keamanan.
5. Menjamin ketersediaan tindakan keamanan maritim yang profesional dan cukup terpecaya.
Sumber: Shipping "Pengangkutan Intermodal Ekspor Impor Melalui Laut"
Capt. R.P. Suyono M.Mar
Semoga info ini bermanfaat....
Bagaimana dengan Indonesia? apakah pelabuhan-pelabuhan di Indonesia telah menerapkan ISPS Code secara keseluruhan?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)